Selasa 30 Jul 2019 16:31 WIB

Polisi Amankan Pencuri 78 Kilogram Ikan Mas dan Burung

Rencananya, ikan yang dicuri pelaku buat dijual kembali.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang warga di Depok, GS (32 tahun), harus berurusan dengan polisi gara-gara mabuk mimunam keras. GS ditangkap anggota kepolisian Polsek Sawangan karena mencuri ratusan kilogram ikan segar dan burung milik warga.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Wadirah (44), pedagang ikan di RT 03, RW 07, Kedaung, Sawangan, Kota Depok, Ahad (28/7). Korban melaporkan kehilangan ikan segar jenis ikan mas sebanyak 78 kilogram serta dua ekor burung yang diduga dicuri GS.

"Saat ditangkap pelaku sedang bersembunyi di bawah kolong meja dan tidak melawan ketika ditangkap," ujar Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo di Mapolsek Sawangan, Kota Depok, Selasa (30/7).

Suprasetyo mengungkapkan, pelaku GS diamankan bersama barang bukti plastik ukuran 100 kg berisi ikan segar seberat 78 kg dan dua ekor burung. "Pengakuan pelaku tidak sadar karena saat kejadian dirinya sedang mabuk minuman keras. Meski demikian, barang bukti curian ada di tangan pelaku dan proses hukum berlanjut," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban merugi sekitar Rp 3,3 juta. Rencananya, ikan yang dicuri pelaku buat dijual kembali. "Barang bukti ikan dan burung telah kami sita. pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," kata Suprasetyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement