Jumat 01 May 2015 15:40 WIB
Kasus Novel Baswedan

Hindari Perlakuan tak Wajar, Pimpinan KPK Beri Nomor Telepon ke Novel

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Antara
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengaku sudah bertemu dengan penyidik KPK yang ditahan Bareskrim Polri, Novel Baswedan.

Dalam pertemuan tersebut, Indriyanto mengingatkan Novel untuk memberitahu dirinya jika mendapatkan perlakuan yang dianggap tidak sesuai prosedur.

"Saya serahkan nomor telepon saya kalau ada perlakuan-perlakuan di luar kewajaran terhadap penyidik KPK, saya tanggung jawab penuh sebagai Pimpinan KPK karena dia bagian dari kelembagaan di sini (KPK), khususnya sebagai penyidik," kata Indriyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5).

Indriyanto pun mengatakan, pihaknya terus mencoba untuk menjaga hubungan kedua lembaga yang sudah membaik setelah sebelumnya sempat memanas beberapa waktu lalu.

"Kami tidak mau dan menghindari dan terus-terusan terhadap perkara lain yang masih ada di Bareskrim," ujarnya.

Dalam kunjungannya ke Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 03.35 WIB tersebut, Indriyanto mengatakan Novel dalam kondisi yang baik dan sehat. Novel pun, lanjutnya, mengaku pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim masih berjalan cukup baik.

"Empat mata saya tanya bagaimana proses pemeriksaan, apakah ada tekanan psikis, beliau mengatakan proses pemeriksaan berjalan baik," jelasnya.

Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap oleh petugas kepolisian Bareskrim dan Polda Metro Jaya di rumahnya, Jumat (1/5) dini hari.

Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/ IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Hery Prastowo.

Sekitar pukul 12.20 WIB, Novel dibawa ke Kantor Bareskrim dengan pengawalan tiga orang petugas kepolisian berpakaian bebas.

Penasehat hukum Novel sendiri tiba pukul 02.40 di Bareskrim untuk bertemu dengan Novel. Namun, penasehat hukum Novel, Bahrain, tak diperbolehkan menemui Novel.

Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004 silam.

Kasusnya pun sempat ditunda pasa 2012 atas permintaan mantan Presiden SBY. Namun, kasus ini kembali diusut oleh Polda Bengkulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement