Jumat 01 May 2015 14:23 WIB
Kasus Novel Baswedan

Pimpinan KPK: Novel tak Penuhi Panggilan Bukan karena Mangkir

Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.
Foto: Antara/Bima
Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi bahwa tidak benar Novel Baswedan dua kali mangkir sebagaimana yang dituduhkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal Polri Mabes Polri.

"Memang benar Novel pernah dipanggil untuk diperiksa Bareskrim, bahkan yang bersangkutan mengatakan mau hadir tapi karena ada penugasan dari pimpinan KPK maka pemeriksaan ditunda dan ada penjalasan resmi dari pimpinan KPK ke pimpinan Polri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi pers bersama Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat sekitar pukul 00.00 WIB terkait dugaan penganiayaan saat Novel masih bertugas di Polda Bengkulu pada 2004. Alasan penangkapan adalah karena Novel tidak menghadiri panggilan pemeriksaan (mangkir) sebanyak dua kali.

"Waktu itu Pak (Taufiequerachman) Ruki yang mengontak Pak Badrodin Haiti saat masih menjabat sebagai Wakapolri untuk menjelaskan bahwa Novel tidak menjalani panggilan karena ada tugas dari pimpinan KPK, dan itu diakomodir. Jadi kalau Novel saat ini dipanggil karena mangkir itu bukan mangkir, karena ada penjelasan itu," kata Johan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novel Baswedan pada sekitar pukul 02.00 WIB, Novel yang diperiksa oleh penyidik AKBP Agus Prasetyono (Kanit II Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri) bersama dengan AKBP TD Purwantoro, Novel menyatakan belum mau memberikan keterangan.

"Belum mau memberikan keterangan bahwa sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan atas diri saya yang menggunakan pertimbangan karena tidak hadir dalam 2 kali panggilan yang sah sebagaimana saya baca perlu saya sampaikan bahwa saya merasa belum pernah menerima panggilan secara patut sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan Surat Perintah Penangkapan," kata Novel dalam BAP itu.

Selanjutnya "Adapun saat surat panggilan pertama disampaikan ke KPK RI saya sedang ada di Manado dalam rangka dinas dan setelah saya kembali saya dapati atas surat panggilan tersebut pimpinan KPK telah menyampaikan surat perimntaan pengunduran waktu dan atas surat panggilan kedua yang disampaikan saya belum diizinkan memberikan ketrangan oleh pimpinan KPK RI karena saya sedang ada tugas", sebut Novel.

Pimpinan KPK pun sudah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Novel. Surat perintah penahanan Novel bernomor SP.Han/10/V/2015/Dittipidum memerintahkann agar Novel sebagai tersangka di rumah tahanan negara cabang Mako Brimob selama 20 hari terhitung 1 Mei sampai 20 Mei 2015 yang ditandatangai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Prastowo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement