REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pembangunan kawasan pemukiman merupakan tanggungjawab dan wewenang kabupaten/kota. Meskipun demikian Pemda DIY membantu support untuk membeli tanah untuk kawasan pemukiman berupa rusunawa untuk tempat tinggal sementara bila di daerah sempadan sungai mulai dibangun.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY Rani Sjamsinarsi saat dihubungi Republika, Ahad (1/5).
Tahun ini Pemda DIY sudah membeli tanah seluas 1700 meter persegi untuk membangun rumah susun (rusunawa) di daerah Gemawang, Kabupaten Sleman dengan dana dari APBD DIY. Rencananya di lokasi tersebut akan dibangun dua rusunawa (rumah susun sederhana sewa) yakni satu Rusunawa yang dibangun di atas tanah kas desa untuk warga di wilayah tersebut yang tidak memiliki rumah dan satu Rusunawa di atas tanah yang dibeli oleh Pemda DIY relokasi sementara bagi warga yang tinggal di kawasan sempadan sungai.
Rusunawa di Gemawang merupakan pilot project kawasan pemukiman yang sehat dan layak huni.
‘’Jadi, nanti sewaktu-waktu di daerah sempadan sungai akan dibangun, sudah ada tempat relokasi sementara bagi warga yang tinggal di sempadan sungai. Rusunawa yang akan dibangun ada enam lantai yakni: ke bawah dua lantai dan ke atas empat lantai. Tentu saja pemukiman tersebut sehat dan layak huni,’’jelas dia. Kalau masyarakat yang direlokasi sementara sudah kembali ke tempat tinggal semula, rusunawa bisa dijadikan pemukiman PNS yang belum punya tempat tinggal, atau lainnya.
Untuk pembangunan Rusunawa di Gemawang akan bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam hal ini Ditjen Penyediaan Perumahan. Pembangunan rusunawa akan dilakukan serentak tahun 2016. Namun sejak akhir tahun lalu Dinas PUP dan ESDM DIY sudah mulai melakukan pembangunan tebing-tebing, tuturnya.