Jumat 01 May 2015 13:20 WIB
Kasus Novel Baswedan

Novel Ditahan Pimpinan KPK Mengundurkan Diri

Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.
Foto: Antara/Bima
Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mundur bila penyidik KPK, Novel Baswedan yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri tetap ditahan.

"Kalau jalan lain tidak berhasil, saya pernah katakan bahwa saya adalah salah satu pimpinan yang tidak punya niat mendapat jabatan. Saya akan menyatakan mundur, saya bertanggung jawab ke lembaga ini bukan ke Novel saja," kata Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta bersama Plt Pimpinan KPK Johan Budi, Jumat.

Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Jumat sekitar pukul 00.00 WIB terkait dugaan penganiayaan saat Novel masih bertugas di Polda Bengkulu pada 2004.

Pimpinan KPK pun sudah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Novel.

Surat perintah penahanan Novel bernomor SP.Han/10/V/2015/Ditipidum memerintahkan agar Novel sebagai tersangka di rumah tahanan negara cabang Mako Brimob selama 20 hari terhitung 1 Mei sampai 20 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Prastowo.

"Mekanisme terhadap akibat upaya paksa berupa penangkapan dan kalau sampai ada penahanan, mekanismenya pimpinan bertanggung jawab terhadap lembaga. Jadi bila menimpa karyawan siapapun kita pimpinan bertanggung jawab. Ini kan masih diperiksa 1x24 jam, kalau sampai tidak dikabulkan, masih ada juga ada pendekatan-pendekatan untuk kepentingan mas novel, bukan saja ke Kapolri dan Bareskrim saja, nanti ada upaya lain," tegas Indriyanto.

Ia mengkhawatirkan bentuk penangkapan dan penahan ini dapat terus terjadi mengingat masih ada beberapa kasus yang menyangkut penyidik maupun pimpinan KPK yang ditangani oleh penyidik Polri.

"Saya khawatir kalau ini jadi 'tradisi' penegakan hukum di antara lembaga hukum, seperti juga kasus-kasus KPK yang ditangani Polri karena ada pasal 421 KUHP di sana. Kalau ini menjadi model 'law enforcement' di antara penegak hukum maka ini bukan persoalan yang gampang," jelas Indriyanto.

Namun Indriyanto juga membuka kemungkinan bahwa empat orang pimpinan lain akan mengajukan pengunduran diri bila seperti dirinya.

"Saya akan mundur, apakah pimpinan lain akan mengikuti jejak saya. Saya tidak tergantung pimpinan lain, pimpinan KPK itu 'one man one vote'. Saya percaya integritas kelembagaan, kalau saya tidak juga dipercaya untuk memperbaiki komunikasi kelembagaan ini maka lebih baik saya kembali ke mahasiswa saya yang selama ini kurang saya perhatikan," ungkap Indriyanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement