REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Polri, Komjen Budi Waseso meminta agar penangkapan penyindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, tidak dikait-kaitkan dengan hubungan antara KPK-Polri.
"Ini penegakan hukum murni, jangan dikait-kaitkan dengan lembaga KPK, jangan ya, ini oknumnya saja, biarlah penegakan hukum berjalan seperti apa adanya, jangan dicampuri dengan masalah lain," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1).
Menurutnya, penangkapan harus dilakukan lantaran Novel telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasusnya.
"Secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap karena sudah dipanggil dua kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Pihaknya menyayangkan sikap tidak kooperatif Novel. Padahal menurutnya, pemeriksaan Novel sangat penting guna melengkapi berkas perkara yang masih kurang.
"Berkasnya sudah P19, (untuk melengkapinya) harus dilakukan satu kali pemeriksaan dulu," katanya.
Sebelumnya, Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jumat dini hari sekitar pukul 24.00 WIB. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. Lalu kemudian kasus Novel tersebut dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu.