Jumat 01 May 2015 13:05 WIB
Kasus Novel Baswedan

Kapolda Bengkulu Belum Tahu Penangkapan Novel

Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.
Foto: Antara/Bima
Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron mengatakan belum menerima informasi tentang penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang diduga melakukan kekerasan saat bertugas di Polres Kota Bengkulu pada 2004.

"Kami belum dapat informasi resmi jadi belum bisa berkomentar," kata Kapolda saat ditanyai sejumlah wartawan di Kota Bengkulu, Jumat.

Kapolda mengatakan penanganan kasus itu ada di Mabes Polri dan hingga saat ini Polda Bengkulu belum mendapat informasi dari Mabes Polri tentang pengusutan kasus Novel.

Sebelumnya pada Kamis (30/4) malam, Penyidik Reserse Kriminal Polri menangkap Novel Baswedan terkait kasus dugaan penganiayaan berat di Bengkulu.

"Baru saja mendapat kabar dari istri Bang Novel, saat ini bang Novel baru saja ditangkap dan dijemput di rumah oleh Bareskrim," kata seorang penyidik kepada Antara di Jakarta, Jumat dini hari.

Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo.

Novel berurusan dengan institusi yang pernah dibelanya itu akibat dugaan kekerasan yang dilakukannya terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di sebuah wilayah Kota Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel merupakan Kepala Satuan Reserse Polres Bengkulu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement