Jumat 01 May 2015 11:44 WIB
Kasus Novel Baswedan

Pimpinan KPK Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan Novel

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyebut para pimpinan KPK akan menjaminkan dirinya untuk memberikan penangguhan penahanan Novel Baswedan. Novel Baswedan ditangkap oleh Bareskrim Polri Jumat (1/5) dini hari tadi.

"Berkaitan dengan itu tadi diputuskan pimpinan KPK akan menjaminkan dirinya, berlima apabila nanti Novel Baswedan dilakukan penahanan oleh pihak Bareskrim," kata Johan Budi dalam konferensi persnya di KPK, Jumat (1/5).

Menurutnya, upaya penahanan terhadap Novel tak perlu dilakukan. Sebab, para pimpinan KPK juga meyakini Novel tidak akan melarikan diri dari kasus ini atau bahkan menghilangkan barang bukti peristiwa yang terjadi beberapa tahun silam. Tak hanya itu, pimpinan KPK juga meyakini Novel tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

"Surat sudah dibuat ditandatangani mewakili 5 pimpinan meminta hubungan polri dan KPK untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Penangkapan Novel oleh petugas kepolisian Bareskrim dan Polda Metro Jaya dilakukan di rumahnya pada Jumat (1/5) dini hari. Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Hery Prastowo.

Sekitar pukul 12.20 WIB, Novel dibawa ke Kantor Bareskrim dengan pengawalan tiga orang petugas kepolisian berpakaian bebas. Penasehat hukum Novel sendiri tiba pukul 02.40 di Bareskrim untuk bertemu dengan Novel. Namun, penasehat hukum Novel, Bahrain, tak diperbolehkan menemui Novel.

Sebelumnya, Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004 silam. Kasusnya pun sempat ditunda pasa 2012 atas permintaan mantan Presiden SBY. Namun, kasus ini kembali diusut oleh Polda Bengkulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement