REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menuntaskan 10 Peraturan KPU (PKPU). Sesuai jadwal, semua PKPU sudah harus ditetapkan untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada 30 April. Draft tentang pencalonan yang sempat tertunda selesai dimatangkan pada Kamis (30/4).
"PKPU pencalonan telah kami rumuskan, dan disepakati parpol yang berhak mengajukan calon atau pasangan calon adalah parpol yang menjadi peserta Pemilu tahun 2014, baik tingkat nasional 12 parpol, ditambah 3 parpol di Provinsi Aceh," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (30/4), malam.
Dengan begitu, tujuh PKPU akan segera didaftarkan ke Kemenkum HAM menyusul tiga PKPU yang sudah ditetapkan sebelumnya. PKPU tersebut yang nantinya menjadi acuan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.