Jumat 01 May 2015 10:48 WIB
Kasus Novel Baswedan

Istri Novel Merasa Bareskrim Telat Berikan Surat Penangkapan

Rep: C32/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Antara
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Novel Baswedan, Rina Emilda merasa pihak Bareskrim Polri telat memberikan surat penangkapan terhadap suaminya.

Rina mengungkapkan, pihak kepolisian baru memberikan surat penangkapan setelah suaminya yang merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawa ke Bareskrim Polri.

"RT yang ada di rumahnya baru memberikan surat penangkapan Novel kepada istrinya setelah Novel sudah tidak di rumah," ujar mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Usman Hamid, Jumat (1/5).

Usman melanjutkan, berdasarkan pengakuan Rina saat menangkap suaminya, petugas Bareskrim Polri datang didampingi Ketua RT setempat. Rina menjelaskan, awalnya pada Jumat dini hari (1/5) pada pukul 00.00 WIB ada tamu  yang mengetuk pintu rumahnya dan tamu tersebut ditemui oleh Novel.

"Lalu setelah itu Novel mengatakan, ada petugas Bareskrim datang untuk melakukan upaya paksa," kata Usman mengulang keterangan Rina

Selanjutnya, Novel sempat meminta izin untuk mengganti baju terlebih dahulu. Lalu petugas Bareskrim sempat memberikan aba-aba kepada Novel untuk mempercepat berganti pakaian.

"Petugas Reserse Bareskrim masuk dan berdiri menunggu Novel di depan kamar,"

Diketahui sebelumnya, Novel sempat dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004.

Namun, kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetapi kasus tersebut diusut kembali oleh Polda Bengkulu. Pengusutan kasus tersebut dilaksanakan oleh Bareskrim dengan alasan berdekatan dengan tempat tinggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement