REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso membantah jika proses penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak beretika.
Ia menegaskan proses penangkapan Novel di dalam kamar rumahnya, sudah sesuai dengan prosedur.
"Saya kira beretika, biasa saja hal itu kita buktikan semua kita videokan, proses itu kita videokan nanti kita lihat," ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (1/5).
Kabareskrim meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menilai bahwa proses penangkapan yang dilakukan pihaknya salah dan melanggar etika. Ia mengatakan proses penangkapan yang dilakukan anggota Polri tak beda dengan yang dilakukan KPK.
Budi juga tidak menjelaskan apakah akan dilakukan penahanan terhadap Novel. Menurutnya, semua tergantung penyidik.
Ia juga mengaku, KPK sudah diberitahu tentang penangkapan Novel. Hal tersebut juga tidak ada masalah. Untuk itu, proses hukum harus diikuti sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selanjutnya, kata Budi, penangkapan juga sepenuhnya kewenangan penyidik. Karena itu, Budi meminta pengacara tidak ikut campur. "Dampingi saja, Novel itu biasa saja jadi tidak ada yang luar biasa kasusnya juga biasa," katanya.
Kabareskrim menambahkan, jika memang Novel harus mendapatkan perlakuan khusus maka, Undang-Undang (UU) juga harus diubah. Misalnya, jika terdapat anggota Polri atau penyidik yang melakukan penembakan tidak usah diproses.
"Karena ini menjadi preseden buruk Novel mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda," ucapnya.