Kamis 30 Apr 2015 23:27 WIB

Buruh Mamuju Utara Minta Diberlakukan Upah Sektoral

Red: M Akbar
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID,MAMUJU -- Buruh di Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat meminta agar pemerintah setempat memberlakukan upah sektoral dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh.

"Terdapat sejumlah perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Mamuju Utara yang beroperasi dalam skala besar mengelola kekayaan Mamuju Utara," kata ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mamuju Utara, Herman Yunus di Mamuju, Kamis (30/4).

Ia mengatakan, seharusnya para buruh yang bekerja diperusahaan pertambangan dan perkebunan di Mamuju mendapatkan upah sektoral bukan menerima upah minimun kabupaten (UMK) yang telah diberlakukan pemerintah.

"Kalau merujuk pada UMK maka buruh akan tidak sejahtera karena upah berdasarkan UMK rendah, seharusnya yang diberlakukan upah sektoral agar buruh yang telah bekerja diperusahaan yang selama ini mengelola kekayaan daerah dapat sejahtera pula," katanya.

Menurut dia, melalui peringatan hari buruh 1 Mei ini maka SPSI di Mamuju Utara mendesak agar pemerintah memberlakukan upah sektoral karena seharusnya itu yang diberlakukan bukan UMK yang sifatnya umum bagi seluruh buruh.

"Upah sektoral penting kepada buruh agar mereka sejahtera dan mendapatkan haknya dinegeri ini, dan apabila pemerintah tidak memberlakukan upah sektoral maka buruh di Mamuju Utara akan melakukan aksi seperti yang dilakukan sebelumnya, sampai pemerintah di Mamuju Utara memberlakukan upah sektoral," katanya.

Ia juga berharap agar pemerintah memberdayakan tenaga kerja lokal untuk bekerja pada perusahaan yang selama ini telah mengelola kekayaan daerah baik disektor pertambangan dan perkebunan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement