REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyatakan akan membuat peraturan menteri untuk memberikan ruang bagi ibu menyusui dan tempat bermain anak.
"Semua kantor baik instansi swasta dan pemerintah harus mempunyai ruangan bagi ibu menyusui dan tempat bermain anak. Saya akan buat peraturannya dalam waktu dekat, " katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/4).
Menurut dia menyusul wacana akan ada pemangkasan jam kerja perempuan maksimal tiga jam hanya diperuntukkan bagi perempuan menyusui dan yang memiliki anak maksimal berusia enam tahun.
"Wacana mengurangi tiga jam kerja perempuan sudah saya sampaikan ke pak Jusuf Kalla dan Menpan untuk semua kantor swasta dan pemerintah bisa mempunyai tempat penitipan bayi, ruangan menyusui. Dan kelihatannya itu disetuji," ujar Guru Besar Universitas Cenderawasih itu.
Menurut dia wacana itu segera diwujudkan dalam peraturan untuk memberikan ruangan khusus ibu menyusui dan tempat bermain serta penitipan anak dalam kantor bagi staf maupun karyawan.
"Memang harus ada ruang bermain anak-anak dan diharuskan juga di kampus atau universitas punya itu. Sehingga mahasiswa tetap belajar begitupun dosen dan anak-anak mereka tetap bermain dalam jangkauan orang tuanya," ujarnya.
Sebelumnya, wacana pengurangan jam kerja khusus ini di sampaikan Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI) Nurhasan Zaidi ketika bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla.
JK pun sepakat dan mencetuskan wacana tersebut ditindaklanjuti mengingat kondisi anak bangsa akan tidak terperhatikan karena peran ibu mestinya mendidik anak-anaknya akan berkurang malah sibuk bekerja.
Menurut dia, wanita memiliki kewajiban menyiapkan pendidikan bagi anak-anaknya yang berkualitas di masa mendatang, hingga kasih sayang. Bila bekerja terlalu lama maka hak atas anak tersebut akan berkurang.
Usulan itu bukan dimaksudkan membatasi peran perempuan dalam bekerja tetapi diharapkan para wanita lebih memberikan prioritas dan memperhatikan anak-anaknya.
Bahkan Jusuf Kalla pada kesempatan itu mengatakan pemangkasan jam kerja perempuan diperuntukkan bagi perempuan yang memiliki anak.
Bila wacana ini disetujui dan berlanjut untuk direalisasikan, maka kebijakan tersebut hanya berlaku hingga anak berusia enam tahun dan tidak semua anak, serta fitrah perempuan adalah mesti menyusui anaknya.