REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai pemerintah memperlambat penyelesaian Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidada (RUU KUHP). Padahal, RUU ini sudah dibahas puluhan tahun.
Menurut Fadli Zon, pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM seharusnya menyetorkan RUU KUHP ini Maret kemarin. Namun, hingga akhir April, Menkumham belum juga menyerahkan RUU ini untuk diselesaikan pembahasan dengan DPR RI.
"Yang lamban adalah pemerintah, dalam hal ini Menkumham Yasonna Laoly, tidak perform dia itu," kata Fadli Zon di kompleks parlemen, Kamis (30/4).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, seharusnya Indonesia sudah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri. Tidak lagi menggunakan produk Undang-Undang warisan dari masa kolonial Belanda.
Dalam komitmen dan janjinya, imbuh Fadli Zon, Menkumham akan menyerahkan RUU KUHP pada Maret lalu. Namun, menjelang bulan Mei, Menkumham belum juga menyerahkan rancangan UU ini untuk dibahas dengan DPR. Pasalnya, RUU KUHP ini adalah inisiatif dari pemerintah.
"Kalau Pemerintah tidak sanggup, kita bisa ubah menjadi RUU inisiatif DPR," tegas Fadli Zon.