Kamis 30 Apr 2015 12:55 WIB

Hikmahanto Minta Pemerintah Hati-Hati Soal Protes Sekjen PBB

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri atau Duta Besar Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York perlu segera melakukan protes keras terhadap Sekjen PBB Ban Ki Moon yang diwakili Juru Bicaranya terkait pelaksanaan hukuman mati.

"Pernyataan demi pernyataan disampaikan baik menjelang dan pascapelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Terakhir kali Sekjen menyesalkan hukuman mati di Indonesia dan mengatakan bahwa hukuman mati tidak memiliki tempat di Abad XXI ini," ujar Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Kamis (30/4).

Menurut Juwana, pernyataan hukuman mati dari Sekjen PBB yang disampaikan berdekatan dengan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia mengindikasikan pernyataan tersebut ditujukan kepada Indonesia. "Padahal Sekjen PBB tidak seharusnya menyampaikan pernyataan yang bersifat khusus dan ditujukan ke negara tertentu. Larangan ini terdapat dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB," ucap dia.

Pasal tersebut menyatakan, "Tidak ada ketentuan yang termaktub dalam Piagam ini yang memberi kewenangan bagi PBB untuk melakukan intervensi terkait dengan masalah-masalah yang esensinya merupakan yurisdikasi dari setiap negara...".

Sekretariat Jenderal sebagai salah satu organ utama dari PBB termasuk organ yang terikat dengan Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB. Dia mengatakan, pernyataan Sekjen PBB disampaikan seolah PBB lebih tinggi dari Republik Indonesia sebuah negara yang seharusnya dihormati kedaulatannya.

"Ban Ki Moon sebagai pejabat tertinggi di Sekretariat Jenderal seharusnya menahan diri membuat pernyataan yang terkait dengan hukuman mati mengingat sejumlah negara, termasuk AS, masih menganut hukuman mati," ujar dia.

Bahkan, ketika Tiongkok dan Arab Saudi melaksanakan hukuman mati baru-baru ini tidak ada pernyataan dari Sekjen PBB. Terlebih lagi Ban Ki Moon yang berkewarganegaraan Korea Selatan tidak memiliki legitimasi moral untuk menyampaikan hal-hal terkait hukuman mati, mengingat di negaranya masih dikenal hukuman mati.

"Jangan sampai PBB oleh Sekjen Ba Ki Moon disejajarkan dengan Amnesty International yang merupakan LSM internasional," tutur dia.

Ia menggatakan Menlu dan Dubes Indonesia di PBB perlu melakukan protes yang keras dalam waktu dekat agar tindakan Indonesia selaras dengan semangat Bandung. Ini mengingat Dasa Sila harus terus direlevankan di abad ini sebagaimana dicanangkan dalam penyelenggaraan KAA baru-baru ini.

Bagi Indonesia masalah hukuman mati sudah tidak lagi pada isu pro dan kontra, tetapi pada masalah apakah pihak asing dapat menghormati kedaulatan Indonesia dan menjauhkan diri dari keinginan untuk mengintervensi.

"Para penyelenggara negara harusnya mempertahankan Indonesia sebagai negara berdaulat yang tidak bersedia di-bully oleh Sekjen PBB," tukas dia.

Ia mengutarakan apabila Menlu dan Dubes Indonesia di PBB mendiamkan terus pernyataan-pernyataan dari Sekjen PBB dikhawatirkan kemarahan publik tidak dapat terbendung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement