Kamis 30 Apr 2015 01:53 WIB

Tak Hanya Bandar Narkoba dari Australia yang Dihukum Mati

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Winda Destiana Putri
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kom VIII Saleh P Daulay mengatakan, semua negara sahabat harus saling menghormati. Termasuk kedaulatan hukum di negara tersebut.

Pemberlakuan hukuman mati kepada dua pentolan Bali Nine menjadi cermin bagi negara-negara lain untuk sama-sama saling menghormati.

"Apalagi hukuman mati ini tidak hanya dijatuhkan pada warga Australia tetapi juga Nigeria, Ghana, Francis, Brazil yang jadi bandar narkoba," katanya, Rabu, (29/4).

Dalam konteks ini, hukuman mati di Indonesia mesti dilihat dalam wilayah penegakan hukum, bukan wilayah diplomasi politik.

"Kalau warganya tidak mau di hukum mati di Indonesia, mestinya negara-negara tersebut memberikan peringatan pada warganya agar tidak bermain-main dengan narkoba di Indonesia. Hanya sesederhana itu."

Prinsip penegakan hukum adalah mencegah agar kejahatan serupa tidak terulang di masa depan. Dengan menegakkan hukum, akan muncul efek jera bagi pelaku dan juga orang lain.

Dalam konteks ini, ujar Saleh, ia yakin orang asing akan berpikir sejuta kali untuk memasarkan narkoba di Indonesia. Apalagi, mereka tahu bahwa penegakan hukum di Indonesia dilakukan secara tegas dan berwibawa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement