Kamis 30 Apr 2015 07:19 WIB
Eksekusi mati gembong narkoba

Ini Reaksi Sekjen PBB Atas Eksekusi Mati Indonesia

Ban Ki Moon
Foto: Reuters/Andreea Campeanu
Ban Ki Moon

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sekjen PBB, Ban Ki Moon, telah berbicara menentang eksekusi delapan narapidana narkoba di Indonesia. Ban mengatakan hukuman mati tidak lagi 'memiliki tempat' di abad ke-21. Ban pun mengutuk eksekusi mati yang telah dilakukan Indonesia pada Rabu (29/4).

"(Ban) mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas eksekusi yang dilakukan di Indonesia... meskipun banyak tuntutan dalam negeri dan internasional untuk penangguhan hukuman," kata juru bicara PBB, Farhan Haq, dilansir ITV, Rabu (29/4).  

Ban, kata Farhan, juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali semua kemungkinan-kemungkinan kembali hukuman mati yang dilakukan.

"Sekretaris Jenderal menegaskan kembali keyakinannya, hukuman mati tidak memiliki tempat di abad ke-21," lanjutnya.

Eksekusi mati terhadap delapan terpidana kasus Narkoba dilakukan pada Rabu (29/4) dini hari, pukul 00.25. Kedelapannya adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria).

Terpidana mati lainnya yang menjalani proses eksekusi adalah Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement