REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat Ibnu Salim mengatakan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol masih memiliki kendala. Dimana, pihaknya hanya bisa sebatas melakukan penyitaan di level penjual namun tidak menyentuh distributor dan produsen.
“Pengendalian peredaran miras yang dilakukan selama ini hanya sebatas penyitaan di tingkat penjual. Akan tetapi belum bisa menyentuh distributor atau produsen,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (29/4).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Satpol PP belum bisa optimal melakukan pengendalian peredaran minol karena dibatasi oleh regulasi. Hal itu membuat pengawasan menjadi minim sehingga masyarakat dengan mudah bisa mendapatkan minol.
Ia menuturkan, pihaknya mendorong agar pemerintah provinsi bisa muncul peraturan pengendalian minol. Dimana, peraturan tersebut diharapkan membuat Satpol PP bisa leluasa melakukan pengawasan yang bisa meminimalisasi peredaran minol.
''Yang kita harapkan adalah munculnya sebuah regulasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota,” ungkapnya.
Ibnu Salim mengatakan keberadaan minol dan minuman keras oplosan telah menimbulkan korban meninggal. Bahkan, mendorong kepada peningkatan angka kriminalitas. Sehingga diperlukan penguatan seluruh unsur pimpinan dalam mengendalikan peredaran minol.