Rabu 29 Apr 2015 13:56 WIB

Menlu: Penarikan Duta Besar Hak Australia

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsoedi menghargai keputusan Australia yang menarik kembali duta besarnya. Retno menyebut, itu adalah hak setiap negara yang harus dihormati.

Meski demikian, ia menilai bahwa pemanggilan dubes kembali ke negaranya bukan sebuah kiamat hubungan antara Indonesia dengan Australia. Sebab, menurut Retno, jika terjadi gejolak hubungan antar dua negara, biasanya duta besar memang akan dipanggil untuk dimintai penjelasan.

"Penarikan duta besar atau pemanggilan duta besar untuk melakukan konsultasi ke negara asalnya merupakan hak dari negara pengirim," ujarnya di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (29/4).

Retno sendiri mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Australia mengenai rencana penarikan dubes. Ia justru mengetahui informasi tersebut dari media.

Meski hubungan kedua negara menjadi terganggu akibat eksekusi mati, Retno menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tetap menjalin hubungan baik dengan Negeri Kangguru tersebut.

"Dalam setiap kita melakukan komunikasi dengan Australia, kita selalu tekankan keinginan Indonesia untuk terus menjalin hubungan yang baik dengan Australia," kata Retno.

Australia memutuskan untuk menarik duta besarnya setelah dua warga negara mereka, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menjalani eksekusi mati di Nusakambangan dini hari tadi. Ini merupakan pertama kalinya bagi Australia menarik duta besar dari sebuah negara karena perihal warga negara mereka yang dihukum mati.

"Pemanggilan pulang duta besar ini untuk menunjukkan rasa tidak senang kami terkait perlakuan yang diterima warga negara Australia di Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement