Rabu 29 Apr 2015 13:24 WIB

May Day , KSPI Janji Aksi Buruh Berjalan Tertib

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indah Wulandari
Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) se-Jabodetabek melakukan aksi longmarch saat demo di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/6).  (Republika/Tahta Aidilla)
Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) se-Jabodetabek melakukan aksi longmarch saat demo di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/6). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan rencana aksi ujuk rasa sejuta buruh di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional akan berjalan tertib.

 “Kami nanti akan tertib dalam melakukan aksi pada 1 Mei 2015,” katanya kepada Republika, Rabu (29/4).

Pada aksi turun ke jalan akan diikuti berbagai organisasi seperti KSPI, KSPSI,KSBSI, hingga SBPTI yang ada di 30 provinsi dan 250 kabupaten/kota. Khusus aksi di Jakarta, kata dia, ia mengklaim sekitar 150 ribu buruh yang akan long march.

Aksi akan dimulai pukul 10.00-13.00 WIB dengan titik kumpul Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan berakhir di Istana negara.

Khusus massa dari organisasinya dengan jumlah hampir 100 ribu buruh akan bergerak melanjutkan aksi menuju Stadion GBK, Senayan, Jakarta untuk merayakan "May Day Fiesta". Aksi dijadwalkan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.

Acara di stadion GBK itu juga akan dihadiri oleh para pimpinan serikat pekerja se-dunia dan pimpinan buruh se-Asia Pasifik. KSPI kemudian akan menyuarakan beberapa tuntutannya dalam acara May Day Fiesta tersebut.

Tuntutan pertama, menolak kebijakan upah murah. Ia menjelaskan, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya mengejar pertumbuhan ekonomi dengan investasi ke Tanah Air.

“Buruh setuju pertumbuhan ekonomi. Namun, tidak boleh ada upah murah,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta peraturan pemerintah (PP) Jaminan Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diterbitkan dan jaminan pensiun untuk karyawan swasta termasuk buruh tetap diberlakukan pada Juli 2015.

“Kita minta nilai pensiunnya sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) yaitu 60 persen dari upah terakhir,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement