REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan terpidana kasus Narkoba telah menjalani eksekusi mati di lapangan tembak Tunggal Penaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (29/4) dinihari, pukul 00.25.
Usai dieksekusi, jenazah-jenazah terpidana mati itu akan dibawa ke beberapa lokasi, sebelum dipulangkan ke negaranya masing-masing.
Berdasarkan informasi, jenazah duo 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan dibawa ke Jakarta, untuk disemayamkan di Jalan Daan Mogot Km2 Nomor 353, Jakarta Barat, sebelum dipulangkan ke Australia.
"Jadi ada permintaan dari pemerintah Australia melalui Kemenlu mengirimkan surat pada Kemenlu Indonesia, agar kedua jenazah ini disemayamkan di suatu tempat di wilayah Jakbar setelah itu baru diterbangkan ke Australia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Selasa (28/4).
Sedangkan jenazah terpidana mati Martin Anderson alias Belo disemayamkan di Kalibalang Poncol, Bekasi Utara. Kemudian jenazah Sylvester Obiekwe Nwolise akan disemayamkan di Rumah Sakit PGI Cikini, Jakarta Pusat, dan Rodrigo Gularte di RS St Carolus, Jakarta Pusat.
Sementara untuk jenazah Raheem Agbaje Salami dan Ukwudilu Oyantaze akan dimakamkan di Indonesia, masing-masing di TPU Serayu Madiun, Jawa Timur dan Ambarawa. Untuk jenazah Zainail Abidin yang merupakan satu-satunya WNI yang dieksekusi akan dimakamkan di Cilacap.
Delapan jenazah terpidana mati ini rencananya akan dibawa keluar dari Nusakambangan melalui jalan darat.