Selasa 28 Apr 2015 22:52 WIB

Pemkot Bogor Bentuk Tim sosialisasi UU HAKI

Sudut Kota Bogor
Foto: Antara
Sudut Kota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR --  Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat membentuk tim gabungan untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2005 tentang Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.

Tim gabungan tersebut yakni Satuan Polisi Pamong Praja dengan Kantor Komunikasi dan Informatika yang memiliki tugas untuk menyosialisasikan dua peraturan tersebut guna mengurangi angka pembajakan karya anak bangsa. "Tim Gabungan menyosialisasikan dua peraturan ini kepada masyarakat dan pedagang VCD/DVD yang ada di Kota Bogor," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana, di Bogor, Selasa (28/4).

Asep mengatakan sosialisasi terkait undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai hak cipta dan HAKI dilakukan secara berkelanjutan di setiap kecamatan. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli VCD ataupun DVD serta software bajakan.

"Sosialisasi ini sebagai langkah antisipatif melindungi hak cipta anak bangsa, dengan mengurangi peredaran VCD, DVD, dan CD bajakan di masyarakat," katanya.

Dikatakannya, sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Bogor bersama Satpol PP di pasar-pasar, dan beberapa pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bogor dengan cara memberikan pengarahan langsung tentang dua Undang-Undang dan Peraturan pemerintah terkait hak cipta.

"Kita sampaikan sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran hak cipta tersebut, bisa berupa denda dan kurungan," katanya. Asep menambahkan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat bisa mengetahui dan memahami bahwa membeli VCD/DVD bajakan itu telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Sementara itu, Suryana salah satu staf Kominfo mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan yang kedua kalinya diselenggarakan dalam tahun ini. Sosialisasi pertama dilaksanakan bulan Maret dengan sasaran di Mall BTM. Kali ini sosialisasi dilakukan di Pusat Grosir Bogor, Jalan Merdeka.

"Pemerintah Kota Bogor secara rutin akan terus menyosialisasikan undang-undang hak cipta di beberapa titik lainnya. Semoga ke depannya masyarakat tidak lagi membeli produk bajakan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement