REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polres Cirebon menahan seorang tersangka dalam peristiwa longsor yang terjadi di lokasi tambang batu Gunung Kuda Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Selasa (28/4) petang. Jumlah tersangka pun tak menutup kemungkinan akan bertambah karena pemeriksaan masih terus dilakukan.
Tersangka yang ditahan adalah SAR (43 tahun) warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Dia merupakan pengawas di KUD Bumi Karya. KUD tersebut adalah pengelola penambangan di lokasi itu.
"Kami sudah menahan seorang tersangka, dia pengawas. Untuk identitas lain, nanti dulu ya," ujar Kapolres Cirebon, AKBP Chiko Ardwiatto melalui Kasat Reskrim, AKP Djarot Sungkowo.
Djarot pun menyatakan jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah. Hingga Selasa (28/4) sore, polisi telah memeriksa sedikitnya sepuluh saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti guna penyelidikan.
Seperti diketahui, penambangan batu alam yang terletak di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, longsor, Ahad (26/4). Dalam peristiwa itu, sebanyak enam orang tertimbun material longsor.
Namun, hingga kini, dari enam orang korban tersebut, baru dua orang ditemukan dalam kondisi tewas. Sedangkan empat korban lainnya masih dalam pencarian. Ditsabhara Polda Jabar pun mengirimkan dua anjing pelacak Legi (2,5) jenis pointer Belanda dan Twisti (4) jenis golden retriever.
Lokasi penambangan itu dikelola oleh KUD Bumi Karya. Namun, aktifitas penggalian dilakukan oleh pihak ketiga, yakni CV Putra Marbun.