REPUBLIKA.CO.ID, RENGAT -- Pengadilan Agama Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mengalami kesulitan menggelar sidang keliling di wilayah yang ditanganinya karena minimnya anggaran.
"Anggaran minim salah satu kendala, sementara tenaga petugas dan fasilitas tidak ada masalah," kata Wakil Ketua Panitera Pengadilan Agama Rengat Syahril, Selasa (28/4).
Ia mengatakan prihatin dengan kondisi keuangan yang minim untuk menangani dan menyelesaikan sejumlah kasus yang ada, khususnya di dua kabupaten di Riau karena letak daerah sangat berjauhan.
Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kuantan Singingi (Kuansing) adalah wilayah yang ditangani institusi itu. Jarak keduanya mencapai ratusan kilometer. Padahal, jika ada kasus tertentu sangat sulit diselesaikan dalam satu hari, terkadang petugas harus menginap.
"Kami mohon ada anggaran lebih dari pusat," ujarnya.
Menurutnya, selama kesulitan anggaran banyak kasus terpaksa lambat sidangnya. Namun, pihaknya tetap optimistis bisa melayani secara optimal.
Di Kuansing hanya terdapat balai sidang yang siap menerima aduan masyarakat dan untuk berkas perkara tersebut tetap harus dikirimkan ke PA Rengat.
"Pelaksanaan sidang tetap dilakukan di dua tempat, namun untuk mengatasi hal ini ke depannya pihaknya telah mengajukan pembentukan PA di Kuansing ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
Syahril menjelaskan, setiap tahun telah terjadi peningkatan jumlah perkara yang diterima untuk diselesaikan. Pada 2014 terdapat 1.141 perkara. Pada 2015 hingga bulan April PA Rengat menangani 346 kasus.