REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Jero Wacik. KPK meyakini, gugatan mantan menteri ESDM itu akan ditolak oleh majelis hakim.
"Sejak awal kami meyakini bahwa hakim independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).
Johan mengatakan, hakim tentu akan memutus berdasarkan keyakinannya dengan melihat keterangan saksi-saksi dan ahli di proses peradilan. Selain itu, keyakinan lembaga antikorupsi ini semakin kuat pascagugatan beberapa tersangka yang ditolak majelis hakim.
Seperti diketahui, gugatan mantan menteri ESDM Jero Wacik ditolak PN Jakarta Selatan. Hakim menilai, penetapan tersangka bukan obyek gugatan praperadilan. Beberapa hakim sebelumnya juga memutus hal yang sama terhadap gugatan para tersangka.
Dua tersangka KPK yakni Suroso Atmo Martoyo dan Suryadharma Ali gugatan praperadilannya juga ditolak hakim dengan alasan yang sama. Gelombang praperadilan terhadap KPK terjadi pascakemenangan Budi Gunawan yang dikabulkan hakim Sarpin Rizaldi.