Selasa 28 Apr 2015 16:22 WIB

Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Anggota Pansel KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Indonesia Corruption Watch (ICW)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah menyeleksi secara ketat calon anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memperhatikan kualitas, integritas, dan kredibilitasnya.

"Untuk memperoleh figur pimpinan KPK yang terbaik, maka sangat ditentukan oleh panitia seleksi yang dibentuk pemerintah. Presiden Joko Widodo perlu menyeleksi ketat calon ketua dan anggota pansel," kata Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husada, Selasa (28/4).

Ia mengatakan, ketua dan anggota pansel harus figur yang berintegritas dan tidak pernah tersangkut perkara korupsi serta belum pernah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa atau terpidana perkara korupsi.

Selain itu, ketua dan anggota pansel harus bebas dari konflik kepentingan, bukan individu yang pernah berhadapan atau bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

"Misalnya, pernah menjadi advokat dalam perkara korupsi atau saksi ahli yang berhadapan dengan KPK," ujarnya.

Kemudian, ketua dan anggota pansel sebaiknya merupakan figur yang independen dan bukan berasal dari partai politik serta tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik aktif selama lima tahun terakhir.

Adnan mengatakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hanya menyebutkan tentang syarat dan kriteria calon pimpinan KPK, tetapi tidak mengatur tentang syarat maupun kriteria pansel calon pimpinan KPK.

Masa jabatan empat pimpinan KPK periode 2010-2015 akan berakhir pada November 2015. Pembentukan pansel calon pimpinan KPK merupakan mandat Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang KPK. Ayat (3) pasal tersebut menyebutkan keanggotaan pansel terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement