Selasa 28 Apr 2015 15:47 WIB

Guru Besar UI: Tak Mungkin Prancis Tinggalkan Indonesia

Rep: C38/ Red: Ilham
Terpidana mati penyelundup narkoba warga negara Perancis, Serge Atlaoui.
Foto: AP/Tatan Syuflana
Terpidana mati penyelundup narkoba warga negara Perancis, Serge Atlaoui.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwono mengatakan, pernyataan presiden Perancis terkait pemutusan hubungan diplomatik dengan Indonesia hanyalah gertak sambal belaka. Alasannya, Prancis tak akan meninggalkan kepentingannya di Indonesia.

“Tidak mungkinlah kalau ada pemutusan hubungan diplomatik. Memangnya sebegitu penting pelaku kejahatan itu bagi Perancis. Perancis juga punya kepentingan di Indonesia,” katanya saat dihubungi Republika, Selasa (28/4).

Menurut dia, Prancis malah akan rugi jika bersikeras memutus hubungan diplomatik dengan Indonesia. Pemerintah Prancis akan tidak disukai oleh rakyatnya sendiri. "Karena mereka tidak bisa menghormati negara lain,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Perancis Francois Hollande mengancam akan ada konsekuensi diplomatik jika pemerintah Indonesia tetap bersikeras untuk mengeksekusi warganya, Serge Areski Atlaoui.

Profesor yang kini tengah berada di Busan, Korea Selatan itu juga menyebutkan, eksekusi mati itu tidak akan berpengaruh kepada WNI yang berada di Perancis. “Saya kira biasa saja, tidak akan berpengaruh terhadap WNI," katanya.

Warga Prancis, Serge Areski Atlaoui awalnya menjadi satu dari sepuluh orang terpidana mati kasus narkotika yang rencananya akan segera dieksekusi dalam waktu dekat ini. Namun, dia tiba-tiba dikeluarkan dari daftar terpidana yang akan dieksekusi. Serge masih mengajukan gugatan PTUN terhadap penolakan grasi yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement