REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lamhot Sinaga, mengatakan para saksi ahli menyatakan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono adalah sah dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Para saksi ahli menyatakan hal tersebut pada sidang lanjutan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta, Senin kemarin," kata Lamhot Sinaga melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (28/4).
Menurut Lamhot, para saksi ahli ketika memberikan kesaksiannya menyatakan, pengambilan keputusan yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM ada dua jenis keputusan, yakni keputusan bersifat konstitutif dan keputusan bersifat deklaratif atau deklaratoir.
"SK yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM terhadap pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono adalah bersifat deklaratif atau deklaratoir," katanya.
Karena itu, menurut Lamhot, Menteri Hukum dan HAM hanya mendeklarasikan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang besifat final dan mengikat dalam proses administrasi tata negara. Lamhot menambahkan, SK Menkumham tersebut tidak mengeluarkan norma baru yang berimplikasi hukum, tapi murni hanya melegalisasi keputusan MPG.
Pada saksi ahli yang hadir para sidang lanjutan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, pada Senin (27/4) adalah, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Maruarar Siahaan, mantan hakim PTUN Prof Lintong dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.