Selasa 28 Apr 2015 17:30 WIB

Legislator Tangerang Sesalkan Pajak Restoran Belum Digarap

Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, menyesalkan pajak restoran belum digarap secara maksimal padahal memiliki potensi besar terhadap pemasukan ke kas daerah.

"Sebagai contoh beberapa pemilik restoran di Kecamatan Kelapa Dua, Cikupa dan Kosambi diduga tidak membayar pajak," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya di Tangerang, Selasa (28/4).

Aditya mengatakan pihaknya turun langsung ke beberapa restoran skala besar di mal di Gading Serpong dan Lippo Karawaci dan menanyakan ihwal pajak itu. Seharusnya, katanya, petugas terkait mengunakan sistem jemput bola demi pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan aparat terkait jangan hanya diam atau pasif karena potensi pajak pada restoran relatif besar sebagai penyumbang ke kas daerah. Padahal Perda No.10 tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah mewajibkan bagi wajib pajak untuk menyumbang sebesar 10 persen ke pemerintah setempat.

Menurut dia, jika mengacu pada Perda itu bahwa petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) wajib menagih pajak kepada pemilik restoran yang memiliki penghasilan minimal Rp 10 juta per bulan. Berbagai restoran besar di Cikupa, Balaraja, Panongan, Sepatan, Kelapa Dua dan Curug memiliki penghasilan diatas Rp10 juta per bulan.

Demikian pula pajak restoran di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta terutama di Kecamatan Teluknaga dan Kosambi belum digarap secara baik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang, Iskandar Mirsyad mengatakan APBD tahun 2015 sebesar Rp 4,21 triliun dialokasikan sektor pendidikan, kesehatan dan pembangunan jalan, jembatan dan sarana maupun prasarana publik lainnya. Sedangkan untuk pajak restoran dengan target sebesar Rp 75,7 miliar dan diharapkan penerimaan melebih target.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement