REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa meminta Mahkamah Agung (MA) mempercepat penyelesaian sidang sengketa partai Golkar dan PPP. Hal ini terkait dengan akan digelarnya Pilkada serentak.
"Kita minta agar MA mempercepat sidang itu. Itu jalannya," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (28/4).
Menurutnya, pihak KPU bisa meminta permohonan prioritas penanganan sidang kepada ketua hakim. Namun, permohonan itu tidak boleh sampai mendikte. "Tentu para hakim bisa dihimbau untuk prioritaskan perkara ini bisa ko," ujarnya.
Ia menuturkan, idealnya dalam konflik yang tengah dijalani kedua partai tersebut adalah putusan pengadilan yang final dan mengikat. Namun, sebelum itu, kedua partai diharapkan bisa mengajukan satu calon.
Dengan begitu, menurutnya, dua kelompok itu tidak usah mengakibatkan konflik di daerah. Namun, jika tidak bisa maka kedua partai bisa gugur mengikuti pilkada. "Diberi dulu mereka untuk menikmati konflik. Salah sendiri," ujarnya.
Jimly mengatakan saat ini tiap daerah sudah memiliki dua kepengurusan sehingga masing-masing daerah berpotensi mencalonkan masing-masing dan bisa menyebabkan konflik. Dia menambahkan, potensi pelanggaran penyelenggara pemilu yang terjadi selama ini adalah independensi dan netralitas.