Senin 27 Apr 2015 21:20 WIB

Soal Tudingan Suap, Jaksa Agung Minta Pembuktian

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo meminta dibuktikan jika memang terdapat penyuapan terhadap hakim dalam vonis dua terpidana mati, duo bali nine. Prasetyo meminta semua pihak tidak asal bicara.

"Semua prosesnya kan sudah berjalan. Dari pengadilan negeri, banding sampai kasasi semuanya sudah kenapa detik-detik akhit ini disampaikan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (27/4).

Prasetyo menegaskan, isu tersebut tidak memengaruhi kepada pelaksanaan eksekusi. Pasalnya, semua haknya sudah dipenuhi.

Mengenai terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atloui yang menggugat Keppres Presiden tentang grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Prasetyo mengaku menunggu putusan. Saat ditanya jika gugatan ke PTUN ditolak apakah akan dieksekusi sendiri, Prasetyo hal tersebut bisa terjadi.

"Mau apa lagi yang dilakukan? Sampai grasi pun seperti itu kan sudah hak prerogatif presiden," kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, setiap negara yang warganya akan dieksekusi pasti melakulan pendekatan kepada pemerintah seperti yang dilakukan Prancis saat ini. Kendati demikian, hal tersebut, kata Prasetyo, tidak akan mempengaruhi kedaulatan bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement