Senin 27 Apr 2015 14:24 WIB

Gara-Gara Behel Gigi, Hakim dan Sutan Bhatoegana Berdebat

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).
Foto: Republika/Wihdan
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua majelis sidang Artha Theresia dalam perkara Sutan Bhatoegana menyindir penggunaan kawat gigi oleh mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrat itu.

"Lagian sudah tua kenapa sih pakai behel?" kata Artha saat Sutan kembali meminta izin untuk berobat ke dokter gigi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/4).

Sutan mengaku masih harus menemui dokter giginya. "Ibu yang bilang, Allah yang.. Ibu bilang kalau saya lampirkan surat dari dokter, nanti Ibu akan putuskan untuk berobat. Tapi ternyata Ibu ingkar. Di rutan sudah tidak ada untuk obat gigi dan keloid. Kenapa ibu masih katakan, kami takut salah kalau begitu tidak otonom lagi Ibu," kata Sutan.

"Ini garang begini mau berobat apa?" tanya hakim Artha. Sutan sendiri mengaku kesulitan untuk bertemu dengan dokter rutan KPK. "Rutannya sendiri susah manggil dokternya, saya mau ketemu tidak bisa karena selalu di luar kota," jawab Sutan.

"Iish. Behelnya copot lagi nanti. Penuntut umum, ini sudah dikasih kesempatan untuk bertemu dokter rutan?" tanya Artha kepada jaksa KPK. "Jadi di KPK sudah ada klinik termasuk rutan," jawab jaksa penuntut umum Dody Sukmono.

"Mohon izin bu ya, nanti Ibu marah lagi. Kalau Ibu marah lagi kurang nanti umur Ibu, saya gak mau begitu," ungkap Sutan. "Sudah tidak usah melawak," jawab Artha.

"Saya bilang rujukan untuk berobat karena itu permintaan Ibu hakim. Dia bilang Pak dokternya lagi tidak ada besok saja. Besok Jumat, saya main lagi ternyata juga keluar kota, ya meninggal kita kalau begitu," tambah Sutan.

"Tidak ada orang meninggal karena behel," jawab Artha. "Loh kenapa bu? Kalau tetanus bu? Gimana sih Ibu ini. Ibu ini bukan dokter, Ibu ini hakim," ungkap Sutan.

"Setelah bermusyawarah majelis mengabulkan keperluan saudara untuk menemui dokter gigi saudara nanti pada Rabu, penetapan akan menyusul," jawab Artha. "Yang mulia untuk berobat ke dokter gigi kami menjalankan penetapan pengadilan di RSPAD Gatot Subroto jamnya mengikuti jam dokter," jawab jaksa Dody.

"Tapi terdakwa punya dokter gigi sendiri. Sudah tahu riwayat kesehatan giginya. Jadi untuk kali ini untuk kepentingan kesehatan terdawka silakan dikawal sesuai suratnya terdahulu. Surat penetapan tertulis akan menyusul," ungkap Artha.

"Makasih Ibu hakim yang mulia," kata Sutan mengakhiri perdebatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement