REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menekankan bahwa komunitas ASEAN 2015 harus merupakan kenyataan yang dapat dirasakan rakyat dan tidak saja di atas kertas.
Dalam siaran pers yang diterima Antara, Senin, hal tersebut ditekankan Menlu Retno saat Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN pada 26 April 2015, di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menlu RI juga menyampaikan bahwa kepemimpinan dan sentralitas ASEAN di kawasan harus terus dikedapankan.
Retno mengatakan dalam menghadapi berbagai tantangan kawasan, ASEAN harus menunjukan kepemimpinan dan sentralitasnya dalam mencari solusi dan penyelesaiannya, hal ini dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme ASEAN yang ada.
Selain itu, lanjutnya, kerja sama ASEAN juga harus ditingkatkan dalam berbagai isu prioritas, diantaranya meningkatkan kerja sama dalam bidang maritim, termasuk konektivitas maritim, pemberantasan IUU fishing, serta kerja sama pemberian "Humanitarian Assistance and Disaster Relief".
Para Menteri ASEAN mendukung proposal Indonesia dan Singapura untuk merampingkan pertemuan-pertemuan ASEAN, di mana tujuan perampingan tersebut untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pertemuan-pertemuan ASEAN.
Sedangkan terkait rencana pembentukan satu zona waktu bagi semua ibu kota ASEAN, usulan tersebut masih perlu untuk dikaji lebih lanjut.
Dalam pembahasan mengenai komunitas politik dan keamanan ASEAN, Menlu RI menyampaikan pentingnya ASEAN mempercepat penyelesaian sengketa perbatasan wilayah darat dan laut guna menjaga stabilitas di kawasan.
Selain itu, juga ditekankan bahwa situasi di Laut Tiongkok Selatan perlu untuk terus dikelola dengan baik, di mana para Menteri ASEAN mendorong agar semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan ketegangan, serta mengimplementasikan "Declaration on the Conduct of Parties" (DOC) secara penuh dan efektif serta segera menyelesaikan "Code of Conduct" (COC) di Laut Tiongkok Selatan.
Terkait dengan perlindungan pekerja migran, Menlu RI terus mendorong pentingnya dibuat suatu instrumen hukum ASEAN guna meningkatkan perlindungan buruh migran dan keluarganya, sesuai mandat dari Deklarasi ASEAN untuk Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran.
Dalam pertemuan tersebut juga ditekankan pula pentingnya peningkatan kerja sama bantuan kekonsuleran di Negara ketiga dalam situasi krisis bagi warga negara anggota ASEAN.