Ahad 26 Apr 2015 20:54 WIB

Duo Bali Nine tak Bisa Hindari Hukuman Mati

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Bayu Hermawan
Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Foto: AP Photo/Firdia Lisnawati
Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Praktisi hukum asal Bali, Mu'adz Mashadi meminta pemerintah tak menunda-nunda proses eksekusi mati terhadap dua terpidana kasus Narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Menurutnya, dua anggota jaringan Bali Nine itu tidak bisa menghindar lagi dari hukuman mati. "Kalau dari sisi hukum, tidak ada celah lagi untuk menghindar," kata Mu'adz di Denpasar, Bali, Ahad (26/4).

Hal itu dikemukakan pengacara praktik di Denpasar itu, terkait dengan mendekatnya waktu eksekusi bagi sejumlah terpidana mati. Eksekusi akan dilangsungkan di Nusa Kambangan, sehari atau dua hari ke depan.

Menurut Mu'adz, bila eksekusi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dicampuri dengan urusan politik, bisa saja eksekusi tertunda lagi. Tapi sebut Mu'adz, secara hukum keduanya sudah semestinya dihukum

"Memang kebijakan politik luar negeri ikut menentukan. Tapi semuanya akan jadi dasar masyarakat menilai ketegasan pemerintah dalam penegakan hukum," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement