Ahad 26 Apr 2015 20:07 WIB

Pengamat: Kenapa Menteri Harus Dapat Dua Mobil Dinas Baru

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR.  (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR. (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/06/2015 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan, memicu polemik di masyarakat.

Meskipun pemerintah mengatakan keluarnya peratuan itu untuk memberi pedoman dalam penganggaran pengadaan kendaraan bermotor yang selama ini belum diatur, namun banyak pihak mengkritisi item pemberian mobil mewah untuk para menteri.

Sebab dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa standar tertinggi untuk kendaraan dinas menteri adalah satu mobil sedan berkapasitas mesin 3.500 cc dan satu unit mobil sport utility vehicle (SUV) 3.500 cc.

"Itu memang untuk standar karena yang lalu itu nggak ada standarnya, cuma yang saya masalahkan itu kenapa harus dua, itu aja," ujar Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo saat dihubungi Republika, Ahad (26/7).

Ia mengatakan dengan ditetapkannya aturan tersebut tentunya mematok anggaran yang cukup besar untuk tingkat Kementerian dan badan setingkat lainnya. Sebab, dengan dua mobil mewah tersebut sudah barang tentu membuat anggaran mobil dinas membengkak.

"Karena itu harganya mahal, dua itu bisa Rp 4 miliar," ujarnya.

Padahal kata Agus, untuk setingkat Menteri sudah cukup dengan satu kendaraan saja mengingat harga dan perawatan mobil sudah terbilang mahal. "Satu saja harusnya, kenapa dua, kecuali itu untuk pengawalan, nggak mungkin mogok juga, itu kan dirawat dan ada standar penggunaannya," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 yang menetapkan menteri dan pejabat negara setingkatnya mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A.

Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.

Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 dan diundangkan dua hari kemudian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement