Ahad 26 Apr 2015 16:32 WIB

Soal Anggaran Pilkada, Kemendagri Panggil Empat Daerah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
pilkada
pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri akan memanggil empat daerah yang anggaran Pilkadanya belum terkonfirmasi hingga saat ini pada Senin (27/4), besok. Empat daerah itu adalah Kabupaten Majene, Kabupaten Boven Digoel, Memberamo Raya, dan Kabupaten Yalimo.

Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi kesiapan anggaran masing-masing daerah tersebut.

“Besok kita panggil tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), KPU, dan Panwaslu sekitar jam 10 pagi,” kata Reydonyzar yang akrab disapa Donny saat dihubungi Republika, Ahad (26/4).

Donny mengatakan, jika dilihat dari kapasitas fiskal empat daerah tersebut telah memiliki kesiapan anggaran Pilkada. Hanya saja, Kemendagri masih perlu mengklarifikasi untuk memastikan pencairan anggaran tersebut. “Intinya kalau dilihat dari fiskal mereka tidak ada masalah, makanya kita mau panggil kendalanya apa,” kata dia.

Sementara, pencairan anggaran daerah-daerah yang telah tersedia anggarannya mulai dilakukan. Sehingga, kata Donny, KPU di daerah sudah bisa menggunakan anggaran untuk tahapan Pilkada. Terlebih, telah diterbitkannya Permendagri yang memudahkan daerah untuk menyusun anggaran Pilkada.

“NPHD saya kira enggak masalah, itu soal administratif saja, hanya dua jam. Nah, KPU daerah juga mengatakan radiogram kami kemarin juga ditanggapi baik oleh Pemda,” ujarnya.

Mereka juga akan memperbaiki Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 yang belum mengatur seluruh item pembiayaan Pilkada. “Itu termasuk honor 8 bulan dan 9 bulan itu, antara KPU dan Panwaslu, intinya enggak apa-apa kalau ada hal yang bersifat lapangan, memang memerlukan perbaikian kita perbaiki, kita fasilitasi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU setuju perlunya penyempurnakan Permendagri tersebut, khususnya dalam lampiran yang belum disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.

“Ada beberapa yang belum disesuaikan dengan yang baru, misalnya masa kerja badan ad hoc berapa lama, kedua masih mencantumkan kartu pemilih, padahal dalam pemilihan ini tidak pakai kartu pemilih, “ ujar Komisioner KPU Ida Budhiati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement