Ahad 26 Apr 2015 16:46 WIB

Ungaran Tolak Miras dan Narkoba

Rep: Bowo Priadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Miras (Ilustrasi)
Foto: News
Miras (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN -- Ketua rukun tetangga (RT) dan Ketua (RW) di Ungaran, Kabupaten Semarang menolak peredaran minuma keras (miras) serta narkoba di wilayah mereka.

 

Para pemangku lingkungan ini juga siap pro aktif mendukung aparat berwenang jika di wilayah mereka terdapat miras yang dijualbelikan bebas maupun penyalahgunaan narkoba.

 

Hal in menjadi isu pokok dalam rapat kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Ungaran program kerja 2014/ 2017, yang digelar di Benteng Willem II, Ungaran, Ahad (25/4).

 

Ketua LKMK Ungaran, Agung Wibowo mengatakan, LKMK --yang mewadahi elemen ketua RT/ RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK, pemuda serta karang taruna— telah menyepakati miras dan narkoba merupakan musuh masyarakat.

 

Sejauh ini, jelasnya, peredaran miras di tengah masyarakat dan penyalahgunaan narkoba di wilayah ibu kota Kabupaten Semarang ini sudah semakin memprihatinkan.

 

Bahkan barang- barang haram seperti miras juga sudah memakan korban jiwa. Belum lagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang harus berurusan dengan apara Polres Semarang.

 

“Makanya, semua elemen kelurahan yang ada di Ungaran menolak peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di tengah- tengah lingkungan mereka,” tambahnya.

 

Maraknya peredran miras dan penyalahgunaan narkoba, masih kata Agung,  bukan satu- satunya isu yang mendapat porsi utama dalam raker LKMK Ungaran tersebut.

 

Namun juga persoalan lingkungan. Seluruh elemen LKMK juga sepakat untuk membudayakan pola hidup lingkungan yang bersih dan sehat. Yakni dengan tidak membuang sampah sembarangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement