REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mendesak pemerintah Indonesia untuk memberlakukan moratorium hukuman mati. Desakan ini dikeluarkan PBB di tengah upaya pemerintah Indonesia untuk melaksanakan eksekusi mati tahap dua terpidana narkoba.
Dilansir Aljazirah, Ahad (26/4), Ban telah mengajukan banding ke Indonesia untuk menghentikan rencana eksekusi mati terpidana narkoba dalam beberapa hari. Seluruh terpidana mati dilaporkan telah dipindahkan ke pulau Nusakambangan, di mana mereka bersiap menghadapi regu tembak.
Dalam sebuah pernyataan PBB menyatakan, menentang hukuman mati dalam segala situasi. Juru bicara Ban mengatakan, sekretaris jenderal telah mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan deklarasi moratorium hukuman mati di Indonesia.
Melalui juru bicaranya Ban mengatakan, hukuman mati hanya bisa digunakan untuk kejahatan paling serius yang melibatkan pembunuhan secara disengaja. Itu pun harus dilakukan dengan pengamanan yang memadai.
"Pelanggaran terkait narkoba umumnya tak dianggap masuk dalam kategori kejahatan paling serius," katanya.
Sembilan terpidana mati berasal dari Australa, Nigeria, Brasil, Ghana, Filipina dan Indonesia sedang bersiap menghadapi eksekusi. Sementara terpidana kesepuluh asal Prancis, Sergei Atlaoui, yang sebelumnya masuk dalam daftar eksekusi, tidak akan dimasukkan dalam eksekusi tahap ini.
Indonesia menerapkan hukuman keras pada kejahatan narkotika. Enam eksekusi telah dilakukan sepanjang tahun ini.