Sabtu 25 Apr 2015 13:46 WIB

Mensos akan Majukan Draf Perpres Penanggulangan Gepeng

Rep: C25/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Petugas Satpol PP merazia sejumlah gelandangan di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (10/7).  ( Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Satpol PP merazia sejumlah gelandangan di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (10/7). ( Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial akan mendorong draft Peraturan Presiden dalam rangka menanggulangi permasalahan gelandangan dan pengemis.

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, yang ditemui Jum'at (24/4) malam, mengaku akan memajukan draft Perpres untuk memanggulangi permasalahan gelandangan, pengemis dan mantan wanita tuna susila. Ia mengatakan kalau hal tersebut harus dilakukan karena Indonesia belum memiliki regulasi baru untuk mengurusi permasalahan gelandangan, pengemis dan mantan PSK.

Khofifah menjelaskan kalau induk Undang-Undang yang mengurusi permasalahan gelandangan dan pengemis ada di tahun 1974 dan sudah dihapus. Sementara, turunan dari Undang-Undang yang mengurusi permasalahan gelandangan dan pengemis tersebut ada di tahun 1980, selain ada juga Keputusan Presiden pada tahun 1983.

Hal tersebut yang membuat Khofifah merasa kalau Indonesia belum memiliki regulasi baru untuk mengurusi gepeng. Menteri Sosial menuturkan kalau saat ini, yang terjadi adalah banyaknya daerah yang saling lempar tanggung jawab dan melimpahkan permasalahan gelandangan dan pengemis kepada daerah lain.

Untuk itu, ia menganggap kalau perlu ada komunikasi lagi untuk menanggulangi permasalahan gelandangan dan pengemis. Sehingga, tidak ada yang melimpahkan permasalahan gepeng dari daerah satu ke daerah lain.

Untuk komunikasi lebih lanjut, selain komunikasi antar lembaga yang sudah dilakukan, Khofifah memandang perlu untuk mengadakan rapat kordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Hal itu dilakukan agar suatu daerah tidak melihat gelandangan dan pengemis yang dilempar ke daerahnya, merupakan tugas dari daerah asal, dan daerah asal pun, tidak serta merta melepas tanggung jawab terhadap gelandangan dan pengemis tersebut.

Khofifah menambahkan kalau pekerjaan rumah yang harus ia selesaikan adalah bagaimana membuat para gelandangan dan pengemis permanen yang ada, bisa menjadi tanggung jawab negara. Sementara, salah satu penyebab Indonesia bisa menduduki posisi nomor lima akan permasalahan tuna wisma, adalah pengemis musiman yang berusaha memenuhi keinginan dan bukan lagi memenuhi kebutuhan mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement