Jumat 24 Apr 2015 19:37 WIB
Mobil Dinas Menteri

Fadel: Masa Satu Orang Naik Dua Mobil

Rep: c14/ Red: Taufik Rachman
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR.  (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR. (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengkritik keras kebijakan Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) N.76/PMK.06/2015.

Lantaran, dengan regulasi itu, setiap menteri bisa memeroleh makimal dua mobil dinas baru dengan model sedan/SUV kapasitas 3.500 cc.

"Katanya mau Kabinet Kerja Penghematan? Di mana penghematannya?" kata Fadel Muhammad retoris dalam pesan singkat yang diterima Republika, Jumat (24/4).

Berdasarkan yang termuat dalam regulasi itu, tiap menteri mendapatkan kesempatan untuk memeroleh maksimal dua mobil. Karenanya, Fadel sangat tegas menolak kebijakan ini."Masa satu orang (menteri) naik dua mobil?" ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement