Jumat 24 Apr 2015 18:51 WIB

Pengacara Akui Mary Jane Ajukan PK Kedua

Rep: yulianingsih/ Red: Taufik Rachman
Mary Jane saat di persidangan
Foto: antara
Mary Jane saat di persidangan

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Meski sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan untuk menanti eksekusi mati, namun Mary Jane Fiesta Veloso berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA).

Rencana PK kedua terpidana mati warga negara Filipina ini disampaikan pengacaranya Agus Salim. "Akhir bulan ini PK kedua akan kami ajukan," ujar pengacara Mary Jane, Agus Salim pada wartawan, Jumat (24/4).

Menurutnya, pihaknya memiliki bukti baru atau novum dalam perkara kliennya tersebut. Novum ini diharapkan bisa menjadi bukti yang meringankan hukuman kliennya dan membebaskannya dari hukuman mati.

Saat ini pihaknya Agus, tengah menyusun materi pengajuan PK kedua tersebut. Dia optimis PK kedua ini bisa diterima MA setelah PK pertama ditolak bulan lalu.

Seperti diketahui, pembawa heroin seberat 2,6 kilogram di Banadara Adi Sutjipto Yogyakarta 2010 lalu ini telah dipindahkan dari Lapas Wirogunan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jumat (24/4) pukul 01.40 WIB dini hari.

Mary Jane dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan dan di kawal ketat oleh pasukan baracuda dan pasukan dan regu tembak dari Brimob Polda DIY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement