Jumat 24 Apr 2015 14:05 WIB

Perppu Plt KPK Disahkan Malam Ini

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan menggelar sidang paripurna untuk meminta persetujuan dari hasil pembahasan masa sidang III tahun 2014-2015 Jumat malam (24/4). Salah satu yang akan dimintai persetujuan yakni Perppu No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Plt Pimpinan KPK.

Panja Perppu KPK Komisi III sendiri pada Kamis malam (23/4) telah sepakat untuk menyetujui Perppu tersebut untuk disahkan di paripurna sebagai Undang-Undang.

"Hasil dari Komisi III dilaporkan ke paripurna, apakah dapat disetujui menjadi UU. Kalau jadi UU, Plt pimpinan KPK langsung jadi pimpinan KPK sampai Desember 2015," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/3).

Rapat kerja Komisi III dengan Menkum HAM Yasonna Laoly telah memutuskan, seluruh fraksi menerima Perppu tersebut. Namun, beberapa fraksi memberikan sejumlah catatan untuk diperbaiki.

Menurut agenda, paripurna direncanakan akan digelar pukul 19.30 WIB hari ini. Paripurna akan diisi oleh pidato penutupan masa sidang III dari pimpinan DPR. Setelah paripurna, anggota DPR akan kembali memasuki masa reses yang dimulai dari tanggal 25 April hingga 17 Mei.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement