Kamis 23 Apr 2015 16:34 WIB

Fahira: Minimarket tak Jual Minuman Beralkohol, Supermarket Masih Bebas

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris.

REPUBLIKA.CO.ID,jakarta--Seminggu sudah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/2015 yang melarang minimarket menjual segala jenis minuman beralkohol (minol) berjalan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), relatif hampir semua mini market di Indonesia mematuhi larangan ini.

Namun demikian di supermarket/hypermarket yang memang dalam Permendag masih diberbolehkan menjual minol golongan A (kandungan alkohol dibawah 5 %) masih ada terjadi pelanggaran.

“Berdasarkan laporan relawan kita di seluruh Indonesia, relatif minimarket sudah tidak lagi menjual minol. Ada satu dua yang masih menjual, tetapi setelah kita jelaskan mereka mau menarik produk minolnya. Namun, di supermarket/hypermaket masih ada terjadi pelanggaran terutama dalam penempatan produk minol dan tidak meminta pembeli menunjukkan identitas saat membeli minol,” ujar Ketua Umum GeNAM Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (23/04).

Fahira mengatakan, walau selama ini relawan lebih fokus kepada minimarket yang memang dari sisi jumlah dan sebarannya sangat mudah dijangkau anak dan remaja, tetapi, GeNAM juga melakukan pemantauan penjualan minol di supermarket/hypermarket.

“Walau Permendag masih membolehkan supermarket/hypermarket menjual minol, bukan berarti mereka bisa seenaknya juga. Saya minta para pemilik supermarket/hypermarket baca lagi Permendag atau surat yang sudah kami (Genam) kirimkan. Disitu ada delapan poin pakta integritas yang harus anda patuhi. Relawan kami akan terus pantau, jadi jangan coba-coba melanggar,” tukas Senator Asal Jakarta ini.

Menurut Fahira, sesuai Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, para pemilik supermarket/hypermarket saat pengajuan/perpanjangan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A) sudah menandatangani delapan poin pakta integritas yang tidak boleh dilanggar jika ingin menjual minol.

Kedelapan poin pakta integritas tersebut, lanjut fahira, yaitu Supermarket/hypermarket harus menempatkan di produk minol secara terpisah dengan barang lain; Melakukan pemeriksaan terhadap kartu identitas terhadap setiap pembeli untuk memenuhi persyaratan batas usia pembeli di atas 21 tahun.  

Tidak melayani pembelian produk minol kepada orang yang terlihat telah mengonsumsi minol secara berlebihan atau terlihat sudah mabuk; Tidak melakukan penjualan minol di lokasi berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan;.

Tidak melakukan promosi penjualan minol yang dapat mendorong konsumsi minol secara berlebihan; Tidak merangkap selaku pengecer dan penjual langsung pada saat yang bersamaan; Bersedia memberikan data penjualan jika dimintas secara resmi oleh pejabat pemerintah yang berwenang; dan Memenuhi ketentuan lainnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai minol.

“Semua aturan ini ada di Permendag dan harus ditaati atau izin supermarket/hypermarket Anda dicabut. Dengan aturan ini maka tidak akan ada lagi orang dibawah usia 21 tahun bisa membeli miras. Artinya generasi muda bisa terselamatkan,” tegas Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement