REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Kota Bandar Lampung, harus menombok anggarannya hanya membayar tagihan listrik lampu penerangan jalan (PPJ) yang mencapai dua miliar rupiah per bulan. Padahal, instansi hanya memiliki lampu jalan sebanyak 9.463 buah dari 14.723 buah lampu.
Hal tersebut terungkap dalam dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (22/4). Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum Disbertam, Basuni Ahyar, mengatakan saat ini jumlah total lampu jalan yang tersebar di kota Bandar Lampung sebanyak 14.723 buah. "Jumlah lampu jalan resmi sebanyak 9.463 buah, sedangkan tidak resmi atau liar ada Rp 5.260 buah," katanya.
Banyaknya lampu jalan liar yang terpasang di tiang-tiang listrik milik PT PLN ini, ia mengatakan jumlah tagihan listrik lampu jalan yang dibebankan kepada dinasnya mencapai Rp 2 miliar per bulan. "Tagihan listrik lampu jalan saja Rp 2 miliar, sedangkan anggaran dinas tersedot hanya ke sana," ujarnya.
Sebelumnya, instansi ini menunggak tagihan lampu jalan kepada PT PLN Distribusi Lampung pada Oktober-November 2014. Pemkot Bandar Lampung baru bisa melunasi tagihan rekening lampu jalan ini pada Januari 2015. PT PLN terpaksa melakukan pemadaman listrik untuk lampu jalan di berbagai jalan protokol kota dan pemukiman penduduk, karena tagihan listriknya belum dilunasi.
Basuni Ahyar mengatakan tagihan rekening listrik lampu jalan setiap bulannya akan membengkak lagi karena belum ada penertiban lampu jalan. Tagihan listrik sebesar Rp 2 miliar per bulan dirasakan memberatkan instansinya.
Pihaknya terpaksa membayar tagihan listrik lampu jalan yang dipasarng masyarakat secara tidak resmi, karena sudah dibebankan persoalan ini kepada disbertam. Untuk itu, ke depan ia berharap masyarakat dapat mengusulkan kepada pemkot ketika ingin memasang lampu jalan.
Sedangkan Wendi, warga Jalan Pramuka Segala Mider, mengatakan pelanggan PLN telah membayar pajak penerangan lampu jalan setiap membayar tagihan rekening listrik per bulan. "Jadi, tidak ada alasan lain lagi pemerintah harus membayarkan tagihan lampu jalan tersebut, karena kewajiban pelanggan PLN sudah membayarnya," kata bapak satu anak ini yang beprofesi sebagai penjahit.
Ia mempertanyakan pemkot sampai menunggak tagihan rekening listrik untuk lampu jalan. Pasalnya, setiap pelanggan PLN telah membayar pajak penerangan lampu jalan atau PPJ. "Seharusnya semua tempat di jalan dan pemukiman penduduk terpasang lampu jalan," ujarnya.
Menurut dia, pemkot tidak bisa menyalahkan masyarakat sepenuhnya, yang memasang lampu jalan sendiri tanpa memberitahukan pemerintah, karena kewajiban pemerintah memasang lampu jalan tidak pernah terealisasi, sedangkan kewajiban pelanggan bayar pajak penerangan jalan tidak pernah berhenti.