REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menjelaskan kewenangan ketua harian dalam partainya hanya berada pada tatanan tugas harian.
Menurutnya Ketua harian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan keputusan atau kebijakan strategis dalam internal partai.
Pernyataan Mubarak berkaitan dengan dipecatnya tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat. Dalam surat pemecatan, tercantum tanda tangan ketua harian dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
"Keputusan ketua harian dan Sekjen untuk memecat DPC saya pikir tidak tepat. Keputusan strategis partai harus dilakukan ketua umum partai," ujar Mubarok saat dihubungi Republika, Rabu (22/4).
Ia melanjutkan, kalaupun ada konflik sebelum adanya keputusan tersebut, tambahnya, harusnya bisa diselesaikan sebelum mendekati kongres. Mubarak mengaku tidak mengetahui secara detail apa saja wewenang ketua harian.
Namun, tambahnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemecatan tersebut, ketua harian dan Sekjen adalah pihak yang patut dipersalahkan.
"Detail wewenangnya bisa dilihat dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," tandasnya.