Rabu 22 Apr 2015 19:59 WIB

Penolakan PK Muluskan Eksekusi Mati

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Terpidana mati asal Prancis, Sergei Atlaoui
Foto: Foto: C18
Terpidana mati asal Prancis, Sergei Atlaoui

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Tony Tribagus Spontana mengatakan, keputusan Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati gembong narkoba asal Prancis, Sergei Atloui dan Warga Negara Ghana, Martin Anderson dapat mempermulus eksekusi.

Menurut Tony, keputusan tersebut merupakan langkah tepat pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. "Kami mengapresiasi bahwa MA sependapat dengan kami," kata Tony, saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).

Dengan ditolaknya PK kedua terpidana mati tersebut, eksekusi mati semakin dekat. Penolakan PK tersebut, kata Tony, dapat menjadi rujukan bagi terpidana lain yang juga mengajukan PK. Tony juga mengharapkan, putusan terhadap terpidana mati Zainal Abidin juga segera keluar.

Sebelumnnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, eksekusi mati akan dilaksanakan usai Konferensi Asia Afrika (KAA). Prasetyo menegaskan, eksekusi akan tetap dilaksanakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement