Selasa 04 Jan 2022 21:01 WIB

68 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Aceh pada 2021

Sebagian besar yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba

Sebagian besar yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. Pengadilan agama/ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sebagian besar yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. Pengadilan agama/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 68 terdakwa dalam perkara narkotika dan pembunuhan dituntut hukuman mati di provinsi ini sepanjang 2021.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, di Banda Aceh, Selasa (4/1), mengatakan dari 68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, 64 di antaranya terlibat kasus narkoba. Sedangkan empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan.

Baca Juga

"Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan. Sedangkan barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton narkoba jenis sabu-sabu," kata Muhammad Yusuf.

Menurut Muhammad Yusuf, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut meningkat dibandingkan pada 2020. Pada 2020, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 62 orang.

Muhammad Yusuf mengatakan ke-68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut sebagian besarnya sudah diputuskan majelis hakim di pengadilan. Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati. Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya. Namun, semua perkaranya belum inkrah," katanya pula.

Muhammad Yusuf mengatakan belum inkrahnya perkara-perkara yang terdakwanya dituntut hukuman mati, karena proses hukumnya masih berlanjut.

Sebab, kata Muhammad Yusuf, proses hukum perkaranya sedang berlanjut di tingkat banding di pengadilan tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung, baik yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

"Sedang untuk eksekusi pidana mati, sampai kini belum dilakukan. Untuk eksekusi mati, penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan," kata Muhammad Yusuf.   

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement