Rabu 22 Apr 2015 19:35 WIB

Ambil Batu Akik di Kawasan Konservasi, Ini Risikonya

Batu akik red borneo
Foto: bukalapak.com
Batu akik red borneo

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Yayasan Klub Pencinta Alam Hirosi menyatakan, berpendapat harus ada regulasi yang mengatur pengalian batu akik oleh masyarakat di kawasan konservasi Cyclop, Sentani, Kabupaten Jayapura. Sebab, maraknya penjualan batu akik yang sebagian besar bebatuan tersebut diambil dari kawasan pegunungan Cyclop, kini menjadi perhatian khusus semua pihak. Apalagi wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi yang dapat menimbulkan bencana bagi masyarakat sekitar.

"Hal ini sebenarnya tidak boleh diambil di wilayah konservasi karena akan terjadi bencana seperti erosi dan lain sebagainya," kata Ketua Yayasan Klub Pencinta Alam Hirosi, Marsal Suebu di Sentani, Rabu (22/4).

Marsal mengatakan, hal yang menjadi permasalahan adalah pada proses pengambilan bebatuan apakah dalam bentuk kelereng atau bongkahan yang besar.

"Jika bebatuan tersebut diambil, maka akan melanggar undang-undang lingkungan dan kehutanan," tegasnya.

Ia mengatakan, jika melanggar undang-undang maka ada sanksi pidana. Bagi siapa saja yang melakukan aktifitas pengalian ataupun penebangan pohon di kawasan konservasi.

"Boleh saja ambil batu-batu tapi jangan di kawasan konservasi atau kawasan cagar alam Cyclop," ujarnya.

Marsal mengaku, kini wilayah konservasi semakin parah ketika masyarakat masuk ke cagar alam cyclop untuk berkebun. Padahal, sebagian wilayah cyclop adalah wilayah cagar alam dan sebenarnya tidak boleh.

"Ini kita masih repot mengurus hutan dan pohon-pohon yang ditebang dan sekarang sudah masuk modus baru lagi yaitu batu akik," ucapnya.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten bersama tokoh adat dan lembaga swadaya masyarakat harus bersama-sama memikirkan solusi dari wilayah konservasi yang semakin hari terancam rusak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement