REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menertibkan apartemen apartemen yang melanggar dan di bangun di Kawasan Bandung Utara (KBU). Khususnya, menertibkan tiga apartemen di wilayah Kabupaten Bandung Barat yang disinyalir tidak memiliki izin dan rekomendasi gubernur. Aher pun meminta, Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) Jawa Barat tegas saat menertibkan.
"Tentunya itu harus ditertibkan, tapi nanti setelah konferensi asia afrika akan kami intensifkan," ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher, Rabu (22/4).
Menurut Aher, KBU harus dilindungi. Apalagi, itu merupakan daerah serapan air yang akan sangat berpengaruh terhadap masyarakat di sekitarnya. Khususnya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, dan Cimahi. Sehingga, setiap pembangunan di KBU harus mendapatkan izin rekomendasi gubernur.
KBU, kata dia, sebenarnya bisa digunakan. Tapi karena kawasannya sangat strategis terkait kawasan di bawahnya dan hidrologi air dibawahnya, maka pendayagunaan dan pemanfaatannya perlu dikendalikan dengan baik.
Oleh karena itu, kata dia, semua pihak perlu mentaati peraturan yang telah ada untuk KBU. Aher pun menghimbau para pengusaha untuk menaatinya dan tidak hanya mengandalkan izin mendirikan bangunan dari kabupaten/kota saja. Tetapi harus memiliki izin rekomendasi gubernur.
"Pengusaha atau siapa pun yang terkait untuk mentaati peraturan itu, peraturan itu ada di Perda No 1/2008, sudah ada Pergubnya," katanya.