Rabu 22 Apr 2015 13:27 WIB

Ratusan Koperasi di Kota Malang Mati Suri

Rep: c74/ Red: Satya Festiani
Koperasi pesantren.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Koperasi pesantren. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jumlah koperasi di Kota Malang mencapai 767, tapi tidak semua sehat. Dari jumlah sebanyak itu, 365 koperasi masuk kategori tidak sehat karena tidak mampu melakukan aktivitas perkoperasian. Selama dua tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan perkoperasian, termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Ratusan koperasi dengan berbagai bentuk tersebut, seperti koperasi simpan pinjam dan serba usaha tersebut juga tidak memiliki badan usaha, namun sudah memiliki badan hukum," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Malang, Anita Sukmawati, Rabu (23/4).

Ia mengakui, ratusan koperasi yang berkategori mati suri itu sudah tidak aktif. Anita mengatakan, untuk mengatasi ratusan koperasi yang mati suri tersebut, Dinas Koperasi Kota Malang akan segera melakukan verifikasi lapangan. Jika dalam verifikasi ditemukan adanya permasalahan, maka Dinas Koperasi akan melakukan pendampingan.

Pendampingan juga termasuk dalam hal manajerial. Selain itu, lanjut Anita, Dinas Koperasi dan UKM juga akan meninjau akta pendirian koperasi, khususnya bagi pihak yang akan membentuk koperasi baru.

Anita menjelaskan bagi koperasi yang masih bisa dibenahi dan mampu menjalankan kegiatan koperasi akan diberikan pendampingan, pelatihan dan pembinaan hingga koperasi bersangkutan benar-benar sehat dan kuat. Namun bagi koperasi yang benar-benar tidak mampu lagi dan kepengurusannya tidak jelas, kemungkinan akan dibubarkan.

"Pembentukan koperasi baru ini nanti akan kita cermati dulu secara detail, bahkan kami akan meninjau lokasi, jenis usaha maupun struktur kepengurusannya agar ke depan koperasi yang berdiri benar-benar kuat, mandiri, sehingga tidak akan ada lagi koperasi yang mati suri," tegasnya.

Belum lama ini Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang merilis, pada 2015 bakal membubarkan sekitar 50 koperasi yang tidak jelas keberadaan maupun pemiliknya serta sudah tidak aktif selama bertahun-tahun alias mati suri dan tanpa kegiatan sama sekali.

Dinas Koperasi dan UKM setempat juga bakal melakukan penertiban terhadap koperasi yang sudah tidak aktif, namun masih memiliki bahan hukum. Koperasi yang sudah tidak aktif dan tidak diketahui keberadaannya itu jumlahnya sekitar 50 koperasi.

Jumlah koperasi di Kota Malang yang masih berbadan hukum sebanyak 767 koperasi, namun dari jumlah itu, hanya 402 koperasi yang kondisinya masih sehat. Sedangkan selebihnya dalam kondisi "sakit" dan "mati suri", bahkan 50 di antaranya akan segera dibubarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement